Setiap awal tahun, Pegawai membuat Target SKP Tahunan;
Satuan Kuantitas dalam Tugas Jabatan adalah : Dokumen, Laporan, Kegiatan, Berkas, Buah, Unit, Orang, SKPD, Surat, Kali, Paket, Hari, DPA, Aplikasi, Data, Jenis, Macam, Konsep, Arahan, dll. ("jika terdapat satuan yang belum terdaftar, hubungi pengelola Simpeg");
Satuan Waktu dalam Tugas Jabatan adalah : Bulan, Minggu, Hari;
Target SKP Tahunan yang telah dibuat, diturunkan menjadi Target Bulanan;
Setiap hari kerja, Pegawai melaporkan Kehadiran dan Aktivitas Kerja;
Pelaporan Aktivitas Kerja hanya dilakukan oleh Pegawai yang Hadir dan Dinas Luar;
Dalam melaporkan Aktivitas Kerja, tanggal laporan sesuai dengan tanggal Hadir / Dinas Luar;
Laporan Capaian SKP, baik Tugas Jabatan, Tugas Tambahan dan Tugas Kreativitas, disampaikan bersamaan dengan Laporan Aktivitas Kerja;
Laporan Capaian SKP yang telah disampaikan, akan terakumulasi terhadap Capaian SKP Tahunannya;
Hasil Akumulasi Capaian Kuantitas SKP Tahunan diambil dari Capaian SKP Bulanan yang menggunakan Satuan Kuantitas yang sama;
Waktu Efektif Kerja dan Capaian SKP yang disampaikan dalam Laporan Aktivitas Kerja, akan diakui jika Atasan Langsung melakukan Approve (Menyetujui / OK);
Jika Atasan Langsung menyatakan Laporan Aktivitas Bawahannya adalah "Koreksi", maka Bawahannya harus membuat ulang Laporan Aktivitas Kerjanya;
Penilaian Perilaku Kerja dilakukan setiap bulan;
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 - 2025;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri;
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuningan;
Peraturan Bupati Kuningan Nomor 72 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penegakan Disiplin dan Kode Etik PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan;
Peraturan Bupati Kuningan Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.